Perkembangan Social Media Berdampak Perubahan Prilaku Sosial Pada Masyarakat

http://www.registrykaskus.com/2014/11/perkembangan-social-media-berdampak.html
Perkembangan Social Media - Pada dekade terakhir, telah muncul kejahatan dengan dimensi baru, sebagai akibat dari penyalahgunaan internet. Seperti halnya di dunia nyata, internet -dunia maya- ternyata mengundang bentuk-bentuk pelanggaran hukum baru. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut sebagai cyber crime (kejahatan di dunia maya).
Menurut Kriminolog Kisnu Widagso, kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya media sosial baru seperti Facebook, Twitter, Path dan lain sebagainya merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial dalam masyarakat modern.
"Sistem teknologi dalam pelaksanaannya terpaksa berbenturan dengan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk teknologi informasi, seperti media sosial, menyebabkan proses perkembangan teknologi informasi belum mencapai tingkat kemapanan. Hal itu yang pada akhirnya menimbulkan bentuk pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik di dunia maya," jelas Kisnu saat berbincang dengan Kriminalitas.com, Rabu 5 November 2014 kemarin.
Dosen FISIP Universitas Indonesia ini melanjutkan, suatu tindakan dapat dikategorikan ke dalam tindak cybercrime jika perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan teknologi maya sebagai medianya dan dinyatakan melanggar hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya dalam perspektif tersendiri, teknologi bisa dikatakan memiliki faktor kriminogen, yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak pelanggaran hukum. Jadi dalam konteks dunia maya, siapa pun dapat berpotensi melakukan suatu tindakan yang dapat melanggar hukum.
Akhir-akhir ini banyak dibahas mengenai kasus-kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Pelaku pencemaran nama baik menggunakan alasan adanya jaminan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat sebagai alat pembenar perbuatan mereka.
"Pencemaran nama baik secara harafiahnya adalah tindakan untuk menjadikan seseorang itu rendah diri "humble", atau menjatuhkan taraf seseorang dalam masyarakat. Namun jika dilakukan di dunia maya, maka pelakunya bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik tahun 2008," ucapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik di media sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Hal itu karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dapat digolongkan ke dalam kejahatan dunia maya.
Dasar hukum yang berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut adalah:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga Indonesia warga negara asing, maupun badan hukum.
2. Dengan sengaja dan tanpa hak adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan telah direncanakan atau diniatkan terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari orang yang berhak.
3. Mendistribusikan dan / atau mentranmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarluaskan tindak kejahatannya supaya dapat diketahui oleh orang banyak.
4. Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara dan gambar.
Lebih lanjut Kisnu menjelaskan, pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam Undang-Undang ITE karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.
Menurut Kisnu, ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik dalam media sosial, yaitu:
 · Pertama, delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
· Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
· Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Dalam kenyataanya, menurut Kisnu, tidak semua elemen di masyarakat paham benar apa yang tertera dalam sebuah undang-undang. Mereka hanya mencoba meminimalisir untuk tidak menyakiti hati pengguna sosial media lain. Perihal ada pengguna sosial media yang sudah terlanjur mengumpat dan menyakiti hati pengguna lain, diharapkan ia segera meralat apapun yang disampaikan dan segera meminta maaf, sebelum ada pihak yang melaporkan ke pihak berwajib.
Kisnu mengharapkan kedepan masyarakat dapat lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial. Diharapkan tidak ada lagi kecerobohan yang dilakukan oleh pengguna akun media sosial dengan cara mengumpat terhadap akun lain. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kunci utama dari hal ini adalah kesadaran diri sepenuhnya saat menggunakan media sosial. Dengan kata lain pengguna media sosial harus sudah sadar benar akan konsekuesi logis dari apa yang telah dilakukan selama berinteraksi di dalam dunia maya.
"Kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang bisa dengan seenaknya berpendapat hingga menyakiti hati orang lain. Ada batasan-batasan yang tetap harus dipatuhi. Ada norma-norma dalam kehidupan nyata yang tetap berlaku di dunia maya. Jadi kebebasan seseorang untuk berpendapat di media sosial dibatasi oleh adanya kepentingan pihak-pihak lain. Pesan saya kepada khalayak umum: Jadilah pengguna media sosial yang bijak," tutup Kisnu.


Sumber

Perkembangan Social Media Berdampak Perubahan Prilaku Sosial Pada Masyarakat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar