Reskrim Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pria Yang Memproduksi Pupuk Illegal

Dua pria berinisial AM dan NS ditangkap penyidik Subdit I, Dit Reskrimsus Polda Jabar karena memiliki pabrik dan mengedarkan pupuk ilegal di kawasan Pantai Utara, Jawa Barat.

Kedua pelaku, menjadikan rumahnya sebagai pabrik pupuk illegal di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Polisi menyita beberapa ton pupuk ilegal merek Phoska beserta alat produksi.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat khususnya petani kita lakukan penyelidikan. Kita curiga dengan aktifitas pabrik yang berada di Karawang. Kecugiaan kita benar, karena setelah digereg kita temukan pupuk ilegal," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Eko Sulistyo, Minggu (18/1).

Saat dilakukan pemeriksaan kepada produk pupuk ini, polisi menemukan bahwa bahan baku tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan produk dan terdapat kandungan pewarna kimia. "Selain itu pabrik yang sudah beroprasi dua tahun ini tidak mempunyai izin. Kandungan apa saja kita masih berkoordinasi," tuturnya.

Ditambahkannya, guna mengelabui para konsumennya, para tersangka memberikan nama Phoska untuk merek pupuknya. "Agar mirip dengan pabrik yang di Gresik namanya Phonska. CV-nya juga namanya Gresik. Pupuk illegal tersebut dijual antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 dari harga normal pasaran dengan isi serupa.," tuturnya.

Atas perbuatannya AM dan NS dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf f junto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.


Reskrim Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pria Yang Memproduksi Pupuk Illegal Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar